Senin, 31/08/20
 
Perlementaria DPRD Pelalawan
DPRD Pelalawan Paripurnakan 5 Ranperda Menjadi Perda

Ditma | Advertorial
Senin, 07/08/2017 - 08:21:45 WIB

TERKAIT:
   
 
PANGKALANKERINCI (Riaueksis.com) - DPRD Kabupaten Pelalawan, Jumat (4/8) menggelar Sidang Paripurna Pengesahan 5 Ranperda menjadi Perda. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Pelalawan H Nasarudin SH MH tersebut sesuai Keputusan DPRD Pelalawan Nomor KPTS.18/DPRD/2017 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2017, bahwa Panitia Khusus I DPRD Pelalawan diberi tugas membahas 3 (tiga) Ranperda Kabupaten Pelalawan.

Anggota DPRD Pelalawan, Abdullah, saat menyampaikan hasil pembahasan Pansus I di Gedung DPRD Pelalawan mengatakan, ketiga Ranperda dimaksud yaitu Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bono, Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pelalawan, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Foto Syahrul.
Ketua DPRD Pelalawan H Nasarudin SH MH menandatangani berita acara Sidang Paripurna Pengesahan 5 Ranperda menjadi Perda.

Menurut anggota dewan yang berasal dari PKS ini, Pansus I DPRD Kabupaten Pelalawan 
telah melakukan berbagai kegiatan seperti melaksanakan pembahasan dengan instansi terkait terhadap 3 (tiga) Ranperda, dan dilanjutkan dengan melaksanakan konsultasi ke Kementerian dan lembaga terkait.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap 3 (tiga) Ranperda Kabupaten Pelalawan bersama instansi terkait, menurut Abdullah, dapat disampaikan hasil pembahasannya. Tentang Ranperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bono, dijelaskan agar ranperda ini ditunda sampai Pemda benar-benar siap membentuk perusahaan umum daerah air minum, dalam hal kesiapan sarana prasarana jaringan operasional dan lain-lain.

Kemudian sambung Abdullah, pihaknya menyarankan agar Pemda membentuk UPTD Air Minum di setiap kecamatan untuk memaksimalkan pelayanan air bersih bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan hasil pembahasan soal Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Selanjutnya, Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, dijelaskan Abdullah, Ranperda ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang harus diperdakan dalam waktu 3 (bulan) setelah PP tersebut diundangkan dalam lembaran negara dan ditindaklanjuti pengaturan teknis yang diatur di dalam Perbup Kabupaten Pelalawan.

Suasana Sidang Paripurna Pengesahan 5 Ranperda menjadi Perda, Jumat (4/8/2017).

''Dari hasil pembahasan Pansus I ini, kami dari Pansus DPRD Kabupaten Pelalawan sepakat menerima 2 (dua) Ranperda yang diajukan oleh Pemda Pelalawan tahun 2017 dengan memberikan sejumlah rekomendasi,'' kata Abdullah.

Rekomendasi dimaksud, sambung Abdullah, Pemda melalui instansi terkait segera merumuskan Perbup sebagai turunan pelaksanaan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pelalawan, dan melakukan sosialisasi pada masyarakat bersama DPRD terhadap Perda-Perda yang telah disahkan, khususnya terkait Perda P4GN.

Rekomendasi selanjutnya, tambah Abdullah, segera menyelesaikan rencana induk strategi pengelolaan air minum yaitu sistem pengembangan air minum Kabupaten Pelalawan (Rispam) dan mengajukan kepada Kementerian PUPR serta membentuk UPTD di setiap kecamatan, dan diminta kepada Pemda melalui bagian hukum Setda Pelalawan untuk melakukan penyempurnaan dalam penulisan legal draftingnya sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Giliran Pansus II DPRD yang membahas 3 (tiga) Ranperda lainnya menyampaikan hasil proses pembahasan yang telah dikaji oleh Pansus tersebut. Pembahasan Pansus II yang dibacakan oleh Ketua Pansus II, Abdul Muzakkir, membahas Ranperda tentang Kebersihan dan Keindahan, Masjid Paripurna, dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2016.

Ranperda tentang Kebersihan dan Keindahan, menurut Muzakkir, Ranperda ini memuat 20 (dua puluh) pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Pelalawan yang tertib, tentram, bersih, indah, dan nyaman.

Foto Syahrul.
Sebagian anggota DPRD Pelalawan yang mengikuti Sidang Paripurna Pengesahan 5 Ranperda.

Sedangkan Ranperda tentang Masjid Paripurna, dijelaskan, dalam rangka lebih membangun masyarakat religius yang menjadi ciri khas Kabupaten Pelalawan sebagai bagian dari negeri Melayu, maka Pemkab Pelalawan telah mengusulkan Ranperda tentang Masjid Paripurna yang memuat 20 (dua puluh) pasal.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2016, menurut Muzakkir, terhadap Ranperda ini Pansus II DPRD Pelalawan dapat menerima dan menyetujui Ranperda ini menjadi Perda Pelalawan sekaligus Pansus II DPRD Pelalawan mengapresiasi atas kerja keras Pemkab Pelalawan di tahun anggaran 2016, sehingga mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan semoga predikat WTP ini dapat dipertahankan di tahun berikutnya. ''Hasil pembahasan Pansus II ini, kami dari DPRD Pelalawan memberikan sejumlah rekomendasi,'' terang Muzakkir. 

Prinsipnya, Pansus II DPRD Pelalawan dapat menerima 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan tahun 2017 yakni ranperda tentang kebersihan dan keindahan, ranperda tentang masjid paripurna dan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pelalawan tahun anggaran 2016.

Selanjutnya, diminta pada Pemda Pelalawan untuk dapat membuat Perbup sebagaimana yang tercantum dalam isi pasal dari setiap Ranperda yang disetujui, dan diminta pada Pemda Pelalawan melalui Bagian Hukum Setda Pelalawan untuk menyempurnakan legal drafting terhadap ketiga Perda ini, sesuai UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

''Dengan telah disetujui Ranperda Kebersihan dan Keindahan diharapkan ke depannya Pemkab Pelalawan dapat meraih penghargaan Adipura. Tentunya hal ini bisa terwujud bilamana adanya kerja keras kita bersama dalam mewujudkan Pelalawan sebagai kabupaten yang bersih dan indah,'' kata Muzakkir, sebari berharap Ranperda Mesjid Paripurna ini dapat menjadi contoh dan motivasi untuk lebih  menghidupkan syiar agama di setiap masjid yang ada di Kabupaten Pelalawan. 
     
Pada kesempatan tersebut, Bupati Pelalawan HM Harris dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM mengatakan bahwa setelah melalui tahapan-tahapan proses pembahasan lima Ranperda tersebut, maka Pemkab Pelalawan bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Pelalawan sepakat menyetujui lima ranperda untuk ditetapkan menjadi perda.

Foto Syahrul.
Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM menandatangani berita acara Sidang Paripurna.

Pembahasan bersama lima Ranperda tersebut berlangsung dalam suasana yang harmonis dan penuh dengan kekerabatan. Hal ini tentunya menandakan bersinergi dalam proses pembahasan hingga pengesahaan ranperda menjadi peraturan daerah.

Terkait Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
      
''Di mana selanjutnya Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (P4GN), di mana Ranperda ini ditujukan untuk memberikan pedoman dan payung hukum bagi Pemkab Pelalawan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap warga masyarakat di Kabupaten Pelalawan untuk dijadikan dasar dan pedoman.

Ranperda Masjid Paripurna ini merupakan jiwa dan karakteristik masyarakat Kabupaten Pelalawan yang religius dan penuh tata krama guna membentengi diri dari pengaruh atau intervensi budaya liberal-sekuler yang masuk kemasyarakat melalui media informasi yang ada.

Serta Ranperda Kebersihan dan Keindahan ini dibuat dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Pelalawan yang tertib, tenteram, dan nyaman, diperlukan adanya pengaturan dibidang kebersihan dan keindahan yang mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan prasarana.

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 dibahas Pansus II ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. ''Lima Ranperda ini selanjutnya akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau sebagai pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah yang dilakukan Gubernur,'' tutupnya. (wan)





Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved