Senin, 31/08/20
 
Jamaluddin: Alhamdulillah, Kita Sudah Memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2020

ditma | Advertorial
Rabu, 11/11/2020 - 01:34:11 WIB

TERKAIT:
   
 
Riaueksis.com - Asisten Administrasi Umum Setda kabupaten Siak Jamaluddin didampingi membuka acara Sosialisasi Perda Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun tentang Penyelengaraan Kesehatan di Ruang Rapat Siak Sri Indrapura, Kantor Bupati Siak, Rabu (11/11/2020).

Tampak hadir pada acara itu Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau Elly Wardhani, Kasatpol PP Provinsi Riau, Perwakilan dari Polres Siak, Kabag Hukum Setda Kabupaten Siak, para Camat, para penghulu dan puluhan peserta sosialisasi.

Asisten Admintrasi Umum Setda kabupaten Siak Jamaluddin dalam sambutanya menyampaikan, menyambut baik kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun tentang Penyelengaraan Kesehatan. Dengan harapan, Perda ini bisa disepadankan pelaksanaannya.

"Alhamdulillah, kita juga sudah memiliki Perda no 4 tahun 2020 tentang penanganan penyakit menular, termasuk wabah Corona ini," ungkap Jamal seraya berharap perlu sinergi dan dukungan semua pihak agar Perda ini dapat terealisasi dengan baik dan dipahami oleh masyarakat dengan memberikan edukasi.

"Perda ini merupakan payung hukum untuk kita menjalankan tugas di lapangan. Kita berharap dengan adanya Perda ini dapat lebih mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga pandemi Covid-19 segera berakhir," harap Jamal.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Presiden menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di pemerintahan, baik itu pusat maupun daerah, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Di perda nomor 3 itu kita tidak mengatur secara spesifik mengatur penyakit menular, namun di Perda perubahan ini kita lengkapi dengan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat, baik individu maupun pelaku usah. Jadi ada sangsinya masing-masing," kata Elly

Lanjutnya, sesuai Inpres diatas salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait peningkatan disiplin, dan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Perubahan Perda nomor 3 ini, untuk mengatur lebih tegas bagaimana penangganan Covid 19 ini. Melalui sosialisasi ini kita akan diteruskan kepada masyarakat,” ujar Elly.*





Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved