Senin, 31/08/20
 
Kampanye Caleg, Kades Divonis 8 Bulan Penjara

Putra | Riau
Rabu, 06/02/2019 - 14:45:36 WIB
ilustrasi
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com - Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memvonis kepala desa (kades) bernama Syahril karena melanggar Undang-Undang Pemilu. Hakim menyatakan Syahril terlibat kampanye caleg.

"Terdakwa merupakan Kades Tegal Rejo Jaya, Inhil. Dia divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar anggota Bawaslu Inhil, Rois Habib, kepada wartawan, Selasa (5/2/2019).

Sidang terhadap kades Syahrial berlangsung pada Senin (4/2) malam. Sidang dipimpin Nurmala Sinurat, dengan dua hakim anggota, Saharudin Ramanda dan Andy Graha.

"Vonis putusan tersebut itu lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan," kata Rois.

Menurut Rois, Syahrial diputuskan hakim terbukti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, Syahrial terlibat mengajak pemilih memenangkan salah satu caleg.

"Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengambil upaya hukum banding," kata Rois.

Vonis ini, menurut Rois, menjadi pelajaran agar kepala desa bersikap netral. Pasal 490 UU Pemilu menyebutkan larangan kades terlibat kampanye pemilu.****(ptr)





Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved