Senin, 31/08/20
 
Jaksa Tolak Permohonan JC Pengusaha Kotjo di Kasus Proyek PLTU Riau

Putra | Riau
Senin, 26/11/2018 - 16:15:05 WIB
Foto internet
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com - Jaksa KPK menolak permohonan justice collaborator (JC) terdakwa Johanes B Kotjo di kasus suap proyek PLTU Riau-1. Pengusaha Kotjo disebut tidak membongkar peran pihak lain terkait kasus tersebut.

"Maka permohonan jusctice collaborator yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat dikabulkan," ucap jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Hal yang memberatkan Kotjo tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan Kotjo berlaku sopan dan terus terang mengaku kesalahan. 

Kotjo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Kotjo diyakini jaksa bersalah menyuap Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar. 

Uang suap tersebut agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1. Kemudian Kotjo mencari investor yang bersedia menggarap proyek itu. Dia akhirnya menggandeng perusahaan asal China, Chec Ltd, dengan kesepakatan fee 2,5 persen atau USD 25 juta.

Selama mengenal atau membantu Kotjo bertemu pejabat PLN. Anggota DPR Eni Maulani Saragih saat itu disebut meminta sejumlah uang yang disanggupi Kotjo sebagai berikut: 
1. Sejumlah Rp 4 miliar untuk membantu Munaslub Golkar.
2. Sejumlah Rp 250 juta untuk biaya kemenangan suami Eni, calon Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq.
3. Sejumlah Rp 500 juta untuk Eni setelah proses kesepakatan PLTU selesai. 

"Uang Rp 4,7 miliar merupakan janji terdakwa kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Maka unsur memberikan janji atau hadiah telah terpenuhi," tutur jaksa.

Kotjo disebut jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.****(ptr)





Berita Lainnya :
 
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  • Kapolda Riau :" Banggalah Jadi Wartawan, Karena Wartawan itu Orang -Orang Cerdas"
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved