Senin, 31/08/20
 
Pemprov Riau Kembali Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Derry | Riau
Selasa, 10/01/2023 - 13:50:03 WIB
Foto: ilustrasi internet
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU,Riaueksis.com - Kabar baik bagi masyarakat Riau, Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun ini kembali memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang menunggak membayar pajak. Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan 7 berkah pajak Daerah Riau lebih Baik, khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023.

Ada pun tujuh berkah tersebut yakni, penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II ) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II ).Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun Pembuatan 2021 ke bawah), bebas pajak progresive.

Pengurangan denda  sanksi keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja (yang akan langsung  diberlakukan setelah masa  program 1 sampai dengan 5  diatas berakhir). Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan program 7 berkah pajak daerah lebih baik ini dibuat untuk masyarakat Riau, dengan membayar pajak. 

Gubri berharap masyarakat memanfaatkan program 7 berkah ini, karana sengat bermanfaat terutama bagus masyarakat yang terlambat membayar pajak.

“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terimakasih kepada para wajih pajak khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan  pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan pelampauan target.  Hal ini dapat dicapai  tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya, untuk itu Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan  kepada para wajib pajak,” ujar Gubri.

Dikatakan Gubri, Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak, sekaligus  guna  meringankan beban masyarakat dengan  mengeluarkan Kebijakan berupa Peraturan Gubernur Riau, tentang penghapusan denda pajak.

“Mari segera manfaatkan 7 Keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,” kata Gubri.

Sementara itu, Dirlantas Pekanbaru, Kombes Pol Dwi Nur S, mengatakan, penerapan pemberlakuan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ) yang menyatakan, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang.

“Jadi sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Dampak penerapan sanksi ini terhadap kendaraan diantaranya, status kendaraan menjadi Bodong atau ilegal. Kendaraan tidak dapat digunakan lagi di jalan. Kendaraan tidak dapat diperjual belikan dan menjadi tak bernilai,” kata Dwi Nur, usai mendampingi Gubri Sidak pembayaran pajak di Kantor Samsat Pekanbaru Kota.**






Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved