PEKANBARU,Riaueksis.com - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan mulai Kamis (5/1/23) ini resmi menghuni hotel prodeo. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) periode 2003 - 2008 dan 2008 – 2013 tersebut dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004-2006, BUMD milik Pemkab Inhil.
Rencananya Indra Muchlis akan dititipkan sementara di Rutan Sialang Bungkuk, Kulim Pekanbaru. Sebelum ditahan, Indra Muklis menjalani pemeriksaan intensif tahap II di Kejati Riau.
Indra Muchlis terlibat dalam dua perkara dugaan korupsi, yakni dugaan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) 2004 hingga 2006, dengan total anggaran Rp4,2 miliar. Namun meski dugaan korupsinya sudah beberapa tahun lalu dan kasus ini sudah diusut sejak tahun 2011 lalu, baru sekarang Indra Muchlis ditahan. Penetapan tersangkanya pun baru dilakukan pada 27 Desember lalu. Atau setelah kasus ini diambil alih Kejaksaan Tinggi Riau.
Sejumlah tersangka telah lebih dulu ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik di Kejari Inhil yang pertama kali menangani kasus ini. Direktur Utama PT GCM, Zainul Ikhwan yang juga telah menyandang status tersangka juga telah dijebloskan di Lapas Kelas IIA Tembilahan. Selang beberapa hari kemudian, giliran Indra Muchlis yang diinapkan di hotel prodeo.
 Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, menyebut pihaknya akan melakukan penyidikan ulang untuk menguatkan terjadinya dugaan korupsi tersebut. Untuk itu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani Kajati Riau, Dr Supardi.
 Indra Muchlis sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan, karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Gugatan itu didaftarkan pada 21 Juni 2022 dengan nomor perkara nomor Pid.Pra/2022/PN Tbh. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tembilahan Janner Christiadi Sinaga yang mengadili, mengabulkan permohonan Indra Muchlis, serta menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah.
Kasus ini kemudian diambil alih oleh Kehaksaan Tinggi Riau.
Saat tahap penyidikan umum perkara ini, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan dua orang ahli. Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.**