Zufra Irwan:PHR Wajib-Berikan-hak Informasi Masyarakat
Derry | Riau
Sabtu, 10/12/2022 - 16:05:46 WIB
 |
Foto: istimewa |
TERKAIT:
PEKANBARU,Riaueksis.com -PT Pertamina Hulu Rokan dan semua Badan Publik yang diberikan amanah oleh negara mengelola sumber daya alam, khusus Migas di wilayah Provinsi Riau wajib memberikan hak-hak informasi masyarakat Riau.
"Tidak hanya Pertamina, SKK Migas ada juga Pertamina Hulu Rokan,termasuk BUMD, sebagai sebuah Badan Publik yang melaksanakan bisnis negara di bidang Migas, tidak ada alasan untuk tidak transparan terhadap pemerintah dan masyarakat Riau," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan menjawab wartawan di Pekanbaru.
Menurut Zufra, sebagai sebuah badan publik, apakah Pertamina dan seluruh jajarannya, BUMD termasuk SKK Migas, harus bebar-benar memahami perintah undang-undang no 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
"Hanya sebagian kecil informasi terkait pengelolaan migas ini yang sifatnya rahasia, misalnya potensi, atau kontrak-koktrak yang berkaitan dengan badan privat. Sebagian besar informasi puplik," kata Zufra.
Ditegaskan Zufra, seluruh badan publik yang diberikan tugas oleh pemerintah mengelola sumber daya Migas, harus benar-bebar merubah frame berfikir bahwa pengelolaan Migas saat ini jangan masih merasa seolah-seolah seperti saat orde baru.
"Semua alasannya rahasia negara,sedikit-sedikit rahasia negara, itu udah masa lalu.
anggaran untuk CSR pertahunnya untuk masyarakat Riau. Siapa saja yang boleh mendapatkan, alokasinya untuk sektor apa saja, belum lagi soal lifting, cos recovery. CSR penerimanya siapa saja, syarat-syaratnya apa saja. Jangan hanya sebagian kecil yang dianggap kenal yang bisa mengaksesnya," papar Zufra.
Zufra dengan kritis juga mempertanyakan, soal data dan dokumen DBH."Soal Participating Intres (PI 10persen), dokumen hitungannya seperti apa, siapa yang tau," ujar Zufra.
Suatu hal yang selalu disampaikan dan diingatkan Komisi Informasi, kata Zufra, adalah kewajiban seluruh badan publik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) . "Ini perintah undang-undang, nob14 th 2008, bagaimana tatakelola informasi publik di badan publik dan seluruh teknisnya," papar Zufra.**