Senin, 31/08/20
 
LSM Desak Aparat Hukum Usut Proyek IPAL SC2 Senilai 141 Milyar

Derry | Riau
Kamis, 19/05/2022 - 21:59:00 WIB
Foto: (ist)
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU,Riaueksis.com – Proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) SC2 di Kota Pekanbaru, Riau, yang membuat sejumlah ruas jalan di Pekanbaru rusak dan dikeluhkan warga tampaknya tak selesai tepat waktu.

Untuk itu Forum LSM Riau Bersatu mendesak aparat hukum mengusut proyek bernilai Rp141 miliar itu. Menurut Ketua Umum Forum LSM Riau Bersatu, Ir Robert Hendriko SH, pihaknya berencana akan melaporkan pada pihak kepolisian. Pasalnya proyek tidak tuntas dan pekerjaan fisik yang membuat beberapa jalan di Pekanbaru rusak berat. Selain itu, PT Hutama Karya – PT Rosa Lisca (KSO) mesti di-blacklist atau masuk daftar hitam.

"Kami akan memasukkan laporan pengaduan ke Kejati Riau dan atau ke Polda Riau,’’ tegasnya.

Salah satu bukti bahwa proyek IPAL yang berlokasi di Jalan Rajawali, Jalan Lily, Jalan Cempaka, Jalan A Yani, Jalan Cik Ditiro, Jalan Teratai, dan Jalan Melur itu, sebut Hendriko, adalah surat garansi bank dari Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau Yenni Mulyadi, ST, MT.

Dalam suratnya Nomor: KU 0409.Cb4.5/74 tertanggal 24 Februari 2022 perihal Pemberitahuan Perpanjangan Bank Garansi yang ditujukan kepada Dit. Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (SP DJPb), Yenni Mulyadi menyampaikan alasan perpanjangan garansi bank.

Alasannya, adanya kondisi yang tidak terduga dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, serta pada saat pekerjaan jacking terdapat akar kayu di sagmen pekerjaan yang menyebabkan mata bor jacking mengalami kegagalan. Sehingga diputuskan melanjutkan pekerjaan dengan metode open trench.

‘’Sudah dua kali garansi bank diperpanjang. Pertama, dari 15 Desember 2021 sampai dengan 16 Februari 2022. Kedua, dari 17 Februari sampai dengan 27 Maret 2022. Tapi bulan April 2022, proyek masih belum selesai, terutama pekerjaan pengaspalan jalan-jalan yang rusak,’’ beber Hendriko.

Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, baik Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Riau, Yenni Mulyadi ST MT maupun PPK IPAL Pekanbaru Taufik Hidayat, tidak menjawab pertanyaan yang dikirim.

Dikonfirmasi terpisah terkait surat perpanjangan garansi bank di atas, owner PT Rosa Lisca, Didi Munjadi tidak bersedia menjawab. ‘’Saya nggak ada dalam sistem (baca: perusahaan),’’ kilahnya seraya menyarankan media siber ini menghubungi David.

Namun, Direktur PT Rosa Lisca, David, pun tidak pernah menjawab pertanyaan yang dikirim via WhatsApp sampai berita ini tayang. ***




Berita Lainnya :
 
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  • Kapolda Riau :" Banggalah Jadi Wartawan, Karena Wartawan itu Orang -Orang Cerdas"
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved