KPK Bakal Hadirkan Puluhan Saksi pada sidang Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra
Beni | Riau
Jumat, 15/04/2022 - 23:38:15 WIB
|
Puluhan saksi bakal dihadirkan pada sidang bupati non ktif kuansingbAndi putra (foto: internet)
|
TERKAIT:
PEKANBARU,Riaueksis.com- Bupati Kuansing non aktif Andi Putra menjadi pesakitan dalam perkara dugaan suap. Ia diduga menerima suap dalam pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT Adimulia Agrolestari senilai ratusan juta rupiah.
Pemberi suapnya adalah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari. Sudarso telah diadili dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat ini Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan saksi-saksi untuk kasus dugaan suap Bupati Kuansing non aktif tersebut. JPU KPK Wahyu Dwi Oktavianto SH mengatakan, saksi -saksi yang bakal dihadirkan tidak jauh berbeda dengan saksi terdakwa sebelumnya, Sudarso.
" Saksinya sama, tidak jauh berbeda dengan saksi sebelumnya yaitu terdakwa Sudarso," ungkap Wahyu, Kamis (14/4). Nantinya menurut Wahyu saksi untuk Andi Putra, akan dibagi menjadi beberapa sesi dalam persidangan. Bahkan jumlahnya mencapai 30 hingga 35 orang. Para saksi yang dihadirkan mulai dari pengajuan perpanjangan izin HGU (PT Adimulia Agrolestari) sampai dengan yang disebut menerima-menerima itu.
" Saksi yang disiapkan berkisar 39 samoai 35 orang. Mereka yang akan dihadirkan mulai dari pengajuan perpanjangan HGU, hingga yang disebut menerima suap," imbuh Wahyu.
Sidang pembuktian yang beragendakan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap Andi Putra, dijadwalkan pada Kamis (21/4) mendatang Dalam dakwaan JPU, Andi Putra disebut menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari. Adapun jumlah Rp500 juta. Atas perbuatannya, Andi Putra dijerat dalam dakwaan Kesatu, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.**