Bupati Non Aktif Andi Putra Dipindahkan KPK Ke Lapas Kls 1 Pekanbaru
Beni | Riau
Kamis, 24/03/2022 - 23:09:43 WIB
|
Bupati Non Aktif Kuansing dipindahkan ke lapas pekanbaru |
TERKAIT:
JAKARTA,Riaueksis.com - Bupati Kuansing non aktif Andi Putra terdakwa kasus Suap Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulya Lestari di Kuansing, kini sudah dipindahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Firkri, mantan Ketua DPRD Kuansing itu sebelumnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, dan dibawa ke Pekanbaru, Rabu (23/3/2022). Pada persidangan, Senin (14/3/2022) lalu, penasehat hukum Andi Putra, Aswin E Siregar dan kawan-kawan menyampaikan permohonan agar penahanan Andi Putra dipindahkan ke Pekanbaru. Alasannya, agar memudahkan koordinasi dengan terdakwa.
“ Pemindahan ini sesuai dengan penetapan Majelis Hakim oleh Tim Jaksa. Dimana menetapkan memindahkan tempat penahanan Terdakwa Andi Putra ke Rutan Kelas I Pekanbaru,” kata Ali Kamis (24/3/2022). Ali menambahkan, pemindahan tahanan Andi Putra, sesuai dengan SOP, dan protokol kesehatan Covid-19 ketat.
“ Pemindahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat oleh Tim Jaksa, dan pengawal tahanan disertai dengan pematuhan standar protokol kesehatan,” tutup Ali Fikri. Setelah dipindahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru, Andi Putra pada hari ini Kamis 24 Maret 2022 dijadwalkan menghadiri persidangan kedua di PN Pekanbaru. Sidang digelar di Ruang Prof R Soebakti SH pukul 10.00 WIB. Sidang mengagendakan keberatan penasehat hukum terdakwa atas dakwaan JPU. Diketahui, Andi Putra terlibat suap pengurusan perpanjangam izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari di Kuansing. Saat ini, perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.*nisa)