Korupsi
Korupsi Alat Rapid Tes, Kepala Dinas Kesehatan Meranti Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
| Riau
Kamis, 17/02/2022 - 18:25:58 WIB
|
Kepala Dinas Kesehatan Meranti, Misri Hasanto dituntut 15 bulan penjara (internet)
|
TERKAIT:
Pekanbaru, Riaueksis.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto, dituntut hukuman 15 bulan penjara. Terdakwa dituntut dalam kasus korupsi alat rapid test bantuan dari Kemenkes RI.
Misri Hasanto langsung mengajukan pledoi atau pembelaan, usai jaksa membacakan tuntutan tersebut. . Pembacaan pledoi oleh pihak terdakwa, diagendakan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Dahlan, dan digelar pada sidang berikutnya.
Dalam hal ini, Jaksa Penuntu Umum (JPU) menyatakan terdakwa bersalah melanggar dakwaan ke satu subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tuntutan sudah dibacakan, yakni menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Meranti, Hamiko seperti dilansir dari Tribun Pekanbaru, Rabu (16/2/2022).
Selain penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan, bila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp194.900.798. (der)