Jaksa Akhirnya Tahan Syafri Harto, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Derry | Riau
Senin, 17/01/2022 - 22:40:11 WIB
|
Dekan FISIP Unri Non Aktif Akhirnya Ditahan Dekan FISIP Unri non aktif Syafri Harto tersangka pelecehan seksual mengenakan rompi tahanan berwarna merah menjalani penyerahan tahap II di Kejati Riau, Senin (17/1/2022). (M ALI NURMAN/RIAUPOS.CO)
Sumb |
TERKAIT:
PEKANBARU, Riaueksis.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menahan Syafri Harto, Dekan FISIP Unri non aktif tersangka pelecehan seksual, Senin (17/01/2002). Penahanan itu seusai Polda Riau menyerahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa.
Selama dua bulan ini, mesti sudah menyandang status tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tidak menahan Syafri Harto. Tapi setelah berkasnya diserahkan, Jaksa memutuskan tersangka pelaku pelecehan seksual kepada mahasiswinya itu harus ditahan. Tersangka menjadi tahanan titipan di Mapolda Riau jelang berkas dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami melakukan penahanan terhadap terdakwa. Yang bersangkutan dititipkan di sel Mapolda Riau,” kata Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja.
Kewenangan penahanan dilakukan JPU berdasarkan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 KUHP. Adapun alasan penahanan tersebut, untuk mempermudah proses persidangan, terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.)
“Dia (Syafri Harto, red) itu role model bagi dunia pendidikan sehingga dilakukan penahanan. Kita menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas,” terangnya. (Nisa