Senin, 31/08/20
 
Vonis 4 Tahun Mursini Dinilai Terlalu Rendah JPU ajukan Banding

Derry | Riau
Jumat, 14/01/2022 - 00:18:10 WIB
Foto Kejari Kuansing : Hadiman SH.MH ( istimewa)
TERKAIT:
   
 
KUANSING- Mantan Bupati Kuansing Mursini di vonis 4 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Pekanbaru. Vonis ini setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menurut Mursini 8 tahun penjara. Untuk itu,  jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Riau, mengajukan permohonan banding terkait vonis mantan Bupati Mursini. Permohonan banding diajukan karena vonis dinilai terlalu rendah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman, mengatakan memori banding itu diajukan ke PN Tipikor Pekanbaru hari ini. Permohonan banding diajukan Kasi Pidsus, Imam Hidayat.

" Hari ini sudah resmi kami ajukan banding atas vonis Bupati Kuantan Singingi ke PN Tipikor Pekanbaru. Pengajuan bandingnya langsung dikirim sama Kasi Pidsus," tegas Hadiman, Kamis (13/1/2022).

Hadiman mengatakan banding dilakukan karena vonis yang dibacakan tiga mejelis hakim terlalu ringan, yakni politisi PPP itu divonis 4 tahun.

" Tuntutan kita kemarin 8,5 tahun, tapi oleh hakim vonisnya 4 tahun. Ini terlalu ringan," imbuh Hadiman yang juga Ketua Tim JPU di kasus Mursini.

Permohonan banding jaksa diterima Plh Panitera di PN Tipikor Pekanbaru, Zainal Abidin. Permohonan banding terdaftar di PN No: 2/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr. Jaksa berharap nantinya putusan banding sesuai dengan tuntutan. Sebab, Mursini dinilai terbukti melakukan korupsi kegiatan makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kuantan Singingi.

" Kita berharap nanti putusan sesuai sama tuntutan awal. Terutama untuk kerugian negara, hakim dalam putusan sebut uang negara dirugikan Rp 150 juta. Padahal, dari tuntutan kita jelas Rp 1,5 miliar," katanya. Sebelumnya, Kejari Kuantan Singing menetapkan Mursini sebagai tersangka pada Juli 2021. Mursini diduga telah melakukan korupsi pada enam kegiatan Setda Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD 2017.

Pada 1 September lalu, sidang dakwaan terhadap Mursini digelar di PN Tipikor Pekanbaru. JPU mendakwa politikus PPP itu mengatur fee pendanaan dari enam kegiatan untuk keperluan pribadinya dan kelompok. Hakim PN Tipikor Pekanbaru kemudian menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ke mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8,5 tahun. Sidang vonis Mursini dibacakan hakim PN Tipikor Pekanbaru, Jum'at (7/1/2022) sore. Terlihat Mursini hadir dalam sidang secara virtual di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

" Menyatakan terdakwa Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap ketua majelis, Dahlan, dalam putusan yang dibacakan.

Selain pidana pokok, Mursini dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 100 juta. Bahkan hakim juga meminta Mursini mengganti uang kerugian negara Rp 150 juta.

" Denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan. Menghukum terdakwa untuk mengganti uang Rp 150 juta paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata majelis.

Khusus uang pengganti, jika uang itu tidak dibayar dalam kurun 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, hakim memerintahkan agar harta benda Mursini disita untuk dilelang sebagai pengganti.**

Sumber: detikNews.com




Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved