Pakar lingkungan Elviriadi Bersama Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu " Tolak Perpanjangan HGU di Riau
PEKANBARU, Riau Eksis.com- Setakat ini, pakar lingkungan Elviriadi bersama Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu akan galang aksi tolak perpanjanganya Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Riau.
Seperti disampaikannya Elvriadi kepada awak media, Senin (27/12/21). Diterang dia, berdasarkan kesepakatan bersama Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu usai melakukan diskusi intens tentang kondisi hutan di Riau memprihatinkan.
Elvriadi pun menjelaskan, kondisi HGU di Provinsi Riau ini banyak bermasalah sehingga mendatangkan penderitaan pada pribumi melayu. Dimana kata dia, banyak dari para pengusaha itu dalam operasionalnya tidak ada HGU ataupun melebihkan dari izin yang diberi tanpa pengawasan maksimal pihak terkait.
Sehingga sambungnya, hal ini kerapkali menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pihak korporasi. "Kacaulah, ada yang tidak urus syarat HGU, tetapi tetap jalan. Ada yang melebihkan berkali-kali lipat. Ada mencaplok lahan masyarakat. Konflik lahan pun menjadi-jadi. Tak bisa dibiarkan begini terus," sebutnya dalam rilis.
Melihat kondisi pemberianya HGU oleh DLHK di Provinsi Riau yang karut-marut serta terindikasi serampangan. Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu berencana segera melapor kepada Presiden Jokowi dan bahkan Menteri Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) agar mengetahui akan kondisi sebenarnya terjadi di Riau.Â
"Karut marut ini kan Pak Jokowi tak tau. Begitu pula Pak LBP. Maka, saya sudah hubungi Deputi I Kantor Staf Presiden yaitu Abetnego Tarigan, beliau langsung merespon pengaduan kami. Tanggal 3 Januari insyaAllah berangkat dan sudah ditunggu. Surat kita itu sudah masukan melalui Pak Sahat seminggu lalu, " kata mantan aktivis mahasiswa itu.
Mengenai aksi unjuk rasa penolakan pemberianya HGU itu, ungkap Elvriadi akan dilakukan serentak di kabupaten/kota se Provinsi Riau. Tentunya, dengan simpul-simpul massa aksi kabupaten/kota. Sehingga perjuangan jelas, diserta argumentatif dan konstitusional.
Terpisah disampaikan oleh, Ketua AMA Riau Laksamana Hery mendukung aksi tersebut. Katanya, AMA Riau mendesak BPN Kanwil Riau dan Gubernur Riau itu untuk tidak memperpanjang Izin HGU Perkebunan Kelapa sawit, terutama hal koorporasi yang melanggar perusakan lingkungan Hidup dan kawasan hutan.
"Banyak perusahaan ditemukan dalam pantauan AMA Riau. Yakni dilapangan melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap lingkungan hidup. Sebanyak dua perusahaan di Rokan Hulu (Rohul) yang nyata-nyata sudah masuk dalam kawasan hutan sebagaimana hasil telaah dari BPKH Wilayah XIX, dan perampasan Tanah Masyarakat Adat Melayu Riau, akibat koorporasi sawit yang membabi buta," ungkapnya.
AMA Riau ini, juga mendesak Gubernur Riau untuk meninjau ulang kembali dengan Izin HGU untuk kebun kelapa sawit, yang baru-baru ini diterbitkan, karena menurut data kehutanan, lahan yang baru dikeluarkan izin tersebut, sebelumnya berada dalam kawasan hutan dan masuk areal gambut. (Dai/Nisa)