Senin, 31/08/20
 
DPRD Sumut Adopsi Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Riau

| Riau
Sabtu, 27/11/2021 - 10:10:12 WIB
DPRD Sumut ke Riau belajar Perda 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau eksis.com- Dalam hal mempelajari Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Negeri Lancang Kuning. Maka hal ini, DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) datang ke Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD Sumut, Muhammad Subandi saat melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Jumat (26/11/21).

Kedatangan rombongan disambut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod beserta stakeholder terkait, di kantor DLHK Provinsi Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru.

"Kedatangan kami ke Riau, bahwa saat ini kami sedang membahas Perda Sumut tentang Pengakuan Masyarakat Adat dan Hak-hak Masyarakat Adat," kata Subandi.

Dia menjelaskan, Perda tersebut sudah dibahas sejak tahun 2018, namun belum selesai. Kemudian dilanjutkan dengan anggota DPRD sekarang, yang diharapkan bisa segera selesai tahun 2022.

"Karena beberapa daerah sudah selesai Perdanya, seperti Provinsi Riau yang berdampingan dengan Sumatera Utara. Untuk itu kami perlu 'berguru' menimba ilmu bagaimana Riau bisa selesai," ungkapnya.

Bahkan, pihaknya melihat judul Perda Riau Nomor 14 Tahun 2018 tersebut tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lebih menarik, dibandingkan usulan Perda Sumut.

"Sedangkan Perda Sumut yang diusulkan ke DPRD Sumut, yakni Pengakuan Masyarakat Adat dan Hak-hak Masyarakat Adat. Memang di Sumut masyarakat sudah sering datang ke DPRD Sumut demo, menuntut hak-hak masyarakat adat itu," ujarnya.

Karenanya, pihaknya Komisi A punya niat menyelesaikan Perda tersebut segera mungkin, paling tidak di tahun 2022 Perda sudah selesai.

"Oleh sebab itu, kami ingin mendapat masukan-masukan dari Dinas LHK Riau, para NGO dan staf ahli, sehingga itu bisa menjadi bekal kami untuk bisa menyelesaikan persoalan yang kami hadapi di Sumut dalam menuntaskan Perda tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Kepala DLHK Provinsi Riau, Mamun Murod menyebut, bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Riau telah diatur dalam Perda Riau Nomor 14 Tahun 2018, tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dalam penyusunan Perda itu kita tak sendiri, tapi kita dimelibatkan para NGO/LSM lingkungan, dan ahli. Alhamdulillah tahun 2018 kita sudah memiliki payung hukum terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," katanya. (Nisa)





Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved