Senin, 31/08/20
 
Perusahaan di Riau Diminta Laporkan Tenaga Kerja melalui Online

| Riau
Rabu, 24/11/2021 - 09:08:34 WIB
Acara Kemenaker RI minta perusahaan Wajib Lapor
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau eksis.com- Setakat ini, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Direktorat Binariksa, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Yuli Adiratna meminta perusahaan di Provinsi Riau untuk melaporkan tenaga kerjanya.

Hal itu, disampaikan Yuli Adiratna saat sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Hybrid di Riau, Selasa (23/11/21). Sosialisasi itu diikuti ribuan perusahaan baik secara langsung maupun virtual.

Yuli Adiratna mengatakan, WLKP ini sebenarnya diinisiasi sejak tahun 1953. Kemudian saat ini dimudahkan melalui online, sehingga perusahaan mudah melaporkan tenaga kerjanya tanpa harus datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tapi bisa dimana pun karena melalui online.

"Itu untuk mempercepat layanan saja. Kemudian itu untuk menghindari pertemuan langsung, dan menghindarkan hal-hal yang tak diinginkan seperti pungutan dan lainnya. Kalau lewat online kan hal itu tidak akan terjadi," kata Yuli Adiratna di Pekanbaru.

Sebab menurutnya, ketika perusahaan memberi laporan yang baik, maka layanan ketenagakerjaannya akan diberikan secara baik. Seperti pembinaan ketenagakerjaan, kemudian tentang pencerahan K3 dan lainnya.

Ditanya soal sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan tenaga kerjanya, Yuli Adiratna menyatakan, sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, bagi perusahaan yang tidak melaporkan tenaga kerjanya ada sanksinya.

"Sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan ketenagakerjaan, maka kurungan 6 bulan atau denda Rp1 juta," tegasnya.

Disinggung bagaimana dengan perusahaan yang telah menjalankan WLKP, namun tidak sesuai dengan data sebenarnya, dia menyatakan tentu itu tugas pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan apakah laporan perusahaan sudah sesuai dengan fakta di lapangan.

"Kalau tidak sesuai, maka kita punya kewajiban memperbaiki, memberi penjelasan teknis dan pendampingan agar laporannya sesuai dengan kondisi lapangan," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli mengatakan, sosialisasi WLKP tersebut diikuti 50 perusahaan secara langsung. Sedangkan secara online itu, katanya lebih kurang 1.000 perusahaan, yang mengikuti sosialisasi WLKP ini.

Jonli menyampaikan, Disnakertras Riau sebagai pengawas ketenagakerjaan di Riau, maka pihaknya wajib mengecek langsung kebenaran data tenaga kerja yang dilaporkan perusahaan.

"Namun yang terpenting kita berikan sosialisasi dahulu terkait WLKP ini. Kita juga sudah siapkan admin jika perusahaan kurang paham melaporkan secara online untuk konsultasi dengan admin," ujarnya. (Nisa)





Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved