Ini Kata Wagub Edy Natar Soal UMP Riau 2022 Disepakati Rp2,93 Juta
| Riau
Rabu, 17/11/2021 - 13:15:00 WIB
|
Wagub Edy Natar |
TERKAIT:
PEKANBARU, Riau eksis.com- Disaat ini, Dewan Pengupahan Provinsi Riau telah sepakati besaran untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Dan sudah disampaikan pada Pemprov Riau untuk diterbitkan SK pengesahan penetapan.
Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan penetapan upah minimum berdasarkan formula perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Dimana PP ini mengatur tentang pengupahan diimplementasi pada tahun 2022.
Kegiatan ini dilakukan secara virtual yang berlangsung di Kediaman Wakil Gubernur Riau, Selasa (16/11/21). Edy mengatakan terkait dengan kebijakan untuk UMP tahun 2022 dilaksanakan di Provinsi Riau, pihaknya telah melakukan rapat bersama Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Pengupahan Kemenaker pada 8 November lalu.
"Kita mengambil langkah melaksanakan rapat dengan kabupaten/kota itu terkait dengan UMP tahun 2022 dan UMK 2022 secara uji teknis," katanya. Ia menyebut, hasil rapat itu maka pihaknya juga telah menindaklanjuti dengan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Riau, untuk hasilnya secara umum, tentu sudah bisa dilaksanakan kesepakatan.
Awalnya memang itu unsur dari serikat pekerja dan serikat buruh, katanya, ada minta kenaikan di Provinsi Riau sebesar 5 persen untuk Tahun 2022. Kemudian, dari pihak asosiasi dan juga pengusaha sendiri, pada dasarnya tidak ingin keluar dari hal regulasi ditetapkan pemerintah dengan berdasarkan surat Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tanggal 9 November 2021 tentang penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum pada Tahun 2022.
Maka, pihaknya menyetujui kenaikanya UMP Riau pada tahun 2022 itu sebesar 1,73 persen. "Akan tetapi, pada prinsip kami menyetujui akan kenaikan UMP Riau pada tahun 2022 sebesar 50 ribu rupiah atau 1,73 persen dengan nilai Rp2.938.564," ujarnya.
Selain itu, Edy juga menyampaikan bahwasanya dengan telah disetujuinya kenaikan UMP ini sudah didapatkan sebuah kesepakatan baik dari pihak serikat pekerja buruh dengan pihak Apindo. Menurutnya, dengan begitu unsur serikat pekerja dan serikat buruh dapat menerima tawaran dari asosiasi Apindo Provinsi Riau dengan kenaikan UMP untuk Tahun 2022 sebesar 1,73 persen dengan nilai Rp50 ribu. (Nisa)