Sekdaprov: Kita Hormati Proses Hukum dan Azas Praduga Tak Bersalah Dengan Ditetapkannya Kadis ESDM Tersangka
Derry | Riau
Selasa, 12/10/2021 - 21:18:38 WIB
|
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto |
TERKAIT:
PEKANBARU,Riaueksis.com -kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Indra Lukman Agus, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negri Kuantan Singingi, atas dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung, tahun 2013-2014.
Merespon hal ini Pemerintah Provinsi Riau melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang beraku dan tetap berprinsip azas praduga tak bersalah, atas kasus yang menimpa Indra Agus.
menurut (Sekda) , Pemprov tetap menghormati proses hukum yang dijalani oleh Indra Agus, selama masa penahannya, sampai keluarnya putusan yang ditetapkan oleh pengadilan. Dan kasusnya masih dalam proses penetapan tersangka.
“Prinsipnya kita menjalankan azas praduga tak bersalah terhadap kasus yang menimpa Kadis ESDM. Dan kita juga menghormati proses hukum yang dijalani oleh Indra Agus, selama masa persidangannya dan pembuktiannya di pengadilan,” ujar SF Hariyanto, Selasa (12/10).
Selama proses hukum sebagai tersangka dan dalam persidangannya di pengadilan, Pemprov Riau tidak memberikan pembelaan hukum terhadap Kadis ESDM. Karena kasus yang menimpanya kasus dugaan korupsi, dan Pemprov tidak memberikan pembelaan.
“ terhadap kasus tindakan pidana korupsi tidak ada bantuan hukum, kita tidak akan memberikan pembelaan kepada tindak pidana korupsi maupun narkoba. Tapi kita yang penting azas praduga tak bersalah biar dibuktikan di pengadilan,” tutup Sekda.( Nisa)