Pemko bebaskan pajak hotel tempat isolasi covid 19
Len | Riau
Rabu, 25/08/2021 - 20:18:41 WIB
Pekanbaru,Riaueksis.com - Pemerintah Kota Pekanbaru tidak menarik pajak dari hotel dan restoran yang menjadi tempat isolasi pasien Covid-19. Hal ini sesuai dengan Perwako 82 Tahun 2020.
"Perwako 82 Tahun 2020 itu yang pertama membebaskan seluruh pajak hotel dan restoran yang menanggulangi langsung pandemi. Misalnya kayak hotel yang dijadikan tempat isolasi, itu tidak kita kenakan pajak," terang Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Rabu (25/8/2021).
Selain hotel dan restoran, Bapenda Pekanbaru menghapus denda 11 sektor pajak. "Yang kedua, kita menghapus seluruh denda pajak, jadi Wajib Pajak hanya membayar pokoknya saja," kata Zulhelmi Arifin.
Dengan adanya keringanan ini, Kepala Bapenda Pekanbaru mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkannya dengan baik.
"Jadi yang punya denda pajak banyak, silahkan manfaatkan sekarang. Yang ke tiga bisa mengangsur pembayaran pajak. Contoh dia restoran, dia kutip sekarang pajak, cuman dia belum punya uang untuk setorkan, karena dia harus bayarkan dulu gaji karyawannya, tidak apa-apa ditunda. Tapi paling lama tiga bulan. Terakhir adalah pengangsuran pembayaran pajak. Misalkan total pajaknya Rp 10 juta, diangsur dengan dicicil. Empat kebijakan ini di Perwako 82 Tahun 2020," tutup Zulhelmi Arifin.**