Senin, 31/08/20
 
Hanya karena Sering Kencing di Celana Pengasuh bunuh Balita di Meranti.

Len | Riau
Jumat, 20/08/2021 - 13:29:24 WIB
RN tersangka penganiaya balita di Meranti - istimewa

TERKAIT:
   
 




Meranti,Riau eksis.com  - Misteri penyebab kematian bocah laki-laki berumur 4 tahun di Kabupaten Kepulauan Meranti terungkap. 

Penyebab kematian bocah malang berinisial ES terbongkar setelah polisi membongkar makam dan meng-autopsi bocah laki-laki berinisial ES tersebut.

Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean mengatakan, ES meninggal karena dianiaya oleh pengasuhnya. tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial RN (41), warga Rangsang, Meranti.

"Tersangka ini menerima hak asuh melalui nenek angkat korban yang saat ini masih bekerja di Malaysia setelah ditinggal pergi oleh ibu kandungnya," kata Andi Yul di Mapolres Meranti, Kamis (19/8/2021).

Setiap bulannya, RN menerima kiriman sebesar Rp 500 ribu dari nenek korban yang berada di Negeri Jiran.

Pada 11 Agustus 2021 lalu, bocah berinisial S meninggal dunia.  Dugaan tersebut dipicu setelah beredarnya gambar sejumlah bagian tubuh korban yang dipenuhi luka memar. Termasuk luka berat parah di bagian kepala.

Menurut Kepala UPTD PPA Meranti, Suprapti  tersangka beralasan dirinya kesal karena anak asuhnya itu sering buang air di lantai. Selain itu tingkah laku korban yang sering membuat rumah jadi berantakan.

Setelah melihat ada beberapa kejanggalan pada tubuh sang balita, Suprapti menduga ada yang tidak wajar dari penyebab kematiannya, 
dan melakukan koordinasi ke unit PPA Polres Meranti. 

Proses penyelidikan terus dilakukan. Pada Jumat (13/8) lalu. Pihak kepolisian telah melaksanakan pembongkaran makam dan mengotopsi jenazah korban. Bahkan proses otopsi dilakukan oleh jajaran Polda Riau.

Hasil autopsi jenazah balita yang dilakukan oleh pihak Biddokkes Polda Riau itu sudah rampung. Adapun hasilnya adalah ada kekerasan benda tumpul pada bagian kepala sehingga mengakibatkan pendarahan pada otak yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Saat ini RN dijebloskan ke sel tahanan. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar. **






Berita Lainnya :
 
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  • Kapolda Riau :" Banggalah Jadi Wartawan, Karena Wartawan itu Orang -Orang Cerdas"
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved