Senin, 31/08/20
 
Rohul
PH PT Torganda Sebut Objek Sengketa Yang Dilaporkan Penggugat Memang Berada Diluar Wilayah Perkebunan PT Torganda Kebun Rantau Kasai

Nda | Riau
Jumat, 10/07/2020 - 17:14:55 WIB

TERKAIT:
   
 
Rokan Hulu - (Riaueksis.com) Kasus sengketa lahan antara PT Torganda (Tergugat) dengan Pemdes Bangun Jaya (Penggugat) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kamis ( 9/7), Sidang ini di Pimpin Langsung oleh Ketua PN Pasir Pengaraian Sunoto SH MH.

Pada awal persidangan masing masing pihak memperlihatkan peta wilayah kepada majlis hakim terhadap objek yang disengketakan dan agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi saksi. Pihak Penggugat menghadirkan saksi ahli Romidi dari Kanwil BPN Riau sedangkan dari Tergugat menghadirkan saksi fakta lapangan yakni Mansur Hamidi Sekdes Tambusai Utara dan Sarimam Siregar Humas PT Torganda.

PH Penggugat Sartono SH usai persidangan ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh tergugat adalah orang yang hanya mengetahui permasalahan dan tidak melihat secara langsung situasi lapangan pada saat itu. Karena Saksi 1 Mansur Hamidi adalah staf dari Kantor Desa Tambusai Utara tidak ada nama dan tanda tangannya di BAP sedangkan Sariman Siregar adalah Karyawan dari PT Torganda, sehingga tidak diambil sumpahnya saat bersaksi di persidangan.

"kita menilai saksi yang dihadirkan tergugat tidak kuat, karena hanya mengetahui permasalahan bukan orang melihat secara langsung dan hadir di lapangan pada saat itu apalagi satu orang saksi lagi bekerja di PT Torganda,"ujarnya.

Sementara itu PH PT Torganda Hendri Silaen SH, Jansen Purba dan Judika Manik SH, kepada wartawan juga mengatakan bahwa saksi yang hadirkan kali ini adalah orang yang mengetahui fakta dilapangan kala itu. Sedangkan saksi yang fakta lainnya yang ikut menanda tangani dalam BAP sudah dihadirkan juga sebanyak 3 orang pada persidangan sebelumnya.

Lanjut dikatakan  Ketua Tim PH Torganda Hendri Silaen SH MH saat di Persidangan sudah disampaikan kepada saksi ahli yang dihadirkan Penggugat  bahwa di lahan  transmigrasi tersebut sudah ada sertifikat  dan ada lahan kosong atau lahan cadangan dikaitkan dengan perkara  yang disampaikan oleh  Penggugat di Persidangam bahwa objek yang disengketakan tersebut berada diwilayah transmigrasi yang belum di sertifkat bukan berada didalam wilayah Perkebunan PT Torganda Kebun Rantau Kasai. Sehingga objek objek sangat yang menjadi bahan gugatan sangat keliru dan saksi juga sudah menyampaikan bahwa lahan HPL tersebut berada di wilayah tranmigrasi sementara Perkebunan PT Torganda berada diluar areal transmigrasi.

"saksi ahli juga sudah menjelaskan bahwa lahan res atau HPL. Yang menjadi objek sengketa berada di wilayah ektransmigarsrasi sementara Perkebunan PT Torganda ini berada diluar HPL dan berada wilayah Desa  Tambusai Utara.,"ungkapnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan 2 minggu kedepan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari masing masing pihak yang kemudian dilanjutkan keesokan harinya Sidang  (PS) Perkara Setempat.





Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved