Senin, 31/08/20
 
Datangi PTPN V dengan membawa buah sawit
Asri Auzar meradang: nilai PTPN V. semena mena terhadap warga sekitar kebun.

Martalena | Riau
Jumat, 05/06/2020 - 01:01:37 WIB
Wakil ketua Asri Auzar mengantarkan buah sawit ke kantor  PTPN V di jalan Rambutan Pekanbaru.
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru,Riaueksis.com – meradang karena tidak terima  dengan sikap perusahaan perkebunan Ptpn V yang membawa ke ranah hukum kasus pencurian 3 tandan buah sawit yang dilakukan ibu tiga anak di Rokan Hulu.
Wakil Ketua DPRD Riau H Asri Auzar SH MH mendatangi kantor pusat PT Perkebuban Nusantara (PTPN) V di Jalan Rambutan, Marpoyan Damai, Pekanbaru dengan membawa 20 tandan buah sawit  Kamis (4/6/2020). 

Kedatangan politisi Demokrat ini sebagai bentuk protes atas kasus pencurian tandan buah sawit milik PTPN V bergulir ke meja hijau.

Rica Marya Boru Simatupang (31) yang mencuri tiga janjang buah sawit milik PTPN V Sei Rokan, Tandun, Rokan Hulu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Meski tak ditahan, namun Rica yang memiliki tiga anak itu harus menjalani hukuman masa percobaan selama dua bulan.

Rica yang merupakan warga Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul itu menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan Hakim Tunggal Rudy Cahyadi‎ SH.

“PTPN V mentang-mentang punya negara jangan semena-semena kepada warga sekitar,” tegas Asri mengutip saluran Youtube Riau TV.

Harusnya, kata Asri, persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tidak harus dipidanakan hanya gara-gara mencuri tiga TBS.

“Harus dicari persoalannya mengapa sampai mencuri TBS, bukan malah dipidanakan. Nanti saya ganti TBS sebanyak 20 tandan ke PTPN V,” kata Asri dengan nada tinggi.

Namun tindakan Asri Auzar seakan mengkebirikan proses hukum yang tengah berjalan. Rica divonis bersalah lantaran melanggar Pasal 354 KUHP setelah menjalani satu kali proses persidangan cepat di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Selasa lalu.

‎Pada sidang Tipiring itu, Majelis Hakim PN Pasir Pengaraian, Rudy Cahyadi dengan Panitera Pengganti Suridah SH, menjatuhkan hukuman percobaan terhadap terdakwa Rika karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap‎ terdakwa dengan pidana kurungan selama tujuh hari dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari‎ ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum percobaan selama dua bulan.

Vonis itu dengan pertimbangan jika dilakukan penahanan maka tidak ada yang menjaga tiga buah hatinya. Sementara suami Rica bekerja di luar daerah. Rika dibebankan dengan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.**







Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved