Senin, 31/08/20
 
Segera Usut Dugaan Kebocoran Bansos Pekanbaru, Kajati Riau Sebut Ancamannya Pidana Mati

Martalena | Riau
Senin, 01/06/2020 - 22:12:23 WIB
Kajati Riau Mia Amiati berdialog dengan salah seorang warga yang tidak mendapat bantuan dari Pemko Pekanbaru.(Istimewa)

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riaueksis.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyoroti karut marut pendistribusian bantuan sosial (bansos) saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. Jika ditemukan ada penyimpangan, Korps Adhyaksa tak segan-segan menjerat oknum terkait dengan hukuman mati.

Dikatakan Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati, persoalan pendistribusian sembako di Pekanbaru dikarenakan adanya ketidaksesuaian data antara yang diajukan RT/RW dengan yang dimiliki Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Setidaknya, informasi itu yang didapat Kajati Riau.

“Keluhan dari masyarakat adanya disclaimer data yang tidak sesuai antara yang diajukan masyarakat dengan yang ada di dinas sosial,” ujar Kajati Riau, Mia Amiati, seperti diberitakan haluanriau.co, Senin (1/6/2020).

Dengan adanya perbedaan data itu, dimungkinkan terjadinya kebocoran anggaran. Hal itu sebagaimana temuan anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kala melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang PT Sarana Pangan Mandiri (SPM) di Jalan Pattimura, dan Gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Provinsi Riau, belum lama ini.

Saat itu, legislator menyatakan adanya dugaan kebocoran bansos senilai Rp2,3 miliar. Terkait hal itu, Kajati mengatakan pihaknya belum melakukan pengusutan. “Kalau mengenai itu (dugaan kebocoran bansos, red) belum kami teliti. Tapi kami juga harus punya kewaspadaan, karena bagaimanapun kami melakukan pendampingan itu mencari kebenaran, bukan kesalahan,” beber mantan Wakil Kajati Riau itu.

“Menerapkan apa yang paling benar yang digunakan teman-teman di dinas sosial pada saat melakukan pendistribusian tersebut sehingga mereka punya semangat yang sama untuk bisa menyampaikan. Tidak ada lagi yang berusaha mengurangi nilainya, jumlahnya atau melipatgandakan tidak pada tempatnya,” sambung Kajati.

Saat disinggung soal penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan penyimpangan bansos, terutama saat pandemi Covid-19, Kajati memberikan penjelasan.

“Bisa (dilakukan penegakan hukum). Dalam keadaan khusus sesuai ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi, kalau dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ancaman pidananya, pidana mati. Karena ada kekhususan,” tegas dia.

Dia pun kemudian memberikan contoh dugaan penyimpangan anggaran saat bencana seperti saat ini. “Misalnya BLT (bantuan langsung tunai, red), BLT disalurkan kepada yang sudah ditentukan dari dinas sosial, tapi ternyata di salah satu RT, dia (oknum pengelola bansos,red) mengambil alih sendiri,” sebut dia.

Disampaikannya lah itu kepada keluarganya, misalnya. Lalu terbukti. Meskipun nilainya tak seberapa, itu ada indikasi bahwa ada perbuatan, ada mainstreanya, dia ada niat jahatnya. Memanipulasi data menurut dia sendiri., Kalau betul-betul ada unsur melawan hukum, kerugian negaranya ada, itu bisa diancam pidana mati,” lanjut Kajati.

Untuk Kota Pekanbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dimintai untuk melakukan pendampingan dan pengamanan anggaran penanganan Covid-19. Meski begitu, Korps Adhyaksa Pekanbaru mengaku proses pendampingan dilakukan tidak dimulai saat perencanaan.

“Terkait Covid-19 ini, rata-rata mereka itu (Pemerintah Kota Pekanbaru,red) sudah dalam proses, baru mereka minta pendampingan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis.

Dia pun mengaku, pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan pengendapan sembako di Gudang PT SPM. Informasi itu diperolehnya dari pemberitaan media massa.

“Kemudian dugaan pengendapan beras, nanti akan kami pelajari. Kita takut nanti bahwa kemudian ternyata ada anggaran lain yang bukan menyangkut Covid-19,” lanjut Kajari.

“Kalau kemudian pada saat pendampingan itu ada permasalahan di luar pendampingan kita, akan kita tindaklanjuti,” pungkas mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung itu.**





Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved