Senin, 31/08/20
 
19 Advokat Warning Pemko Pekanbaru dan Kirimkan Surat Pemberitahuan Terbuka.

Martalena | Riau
Kamis, 14/05/2020 - 23:53:15 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riaueksis.com - Sebanyak 19 advokad tergabung dalam Tim Advokat Perjuangan Pangan untuk Korban (TAMPUK) COVID-19 Kota Pekanbaru, Kamis (14/5) mendatangi Kantor Walikota lama di Jalan Sudirman Pekanbaru. Ada sembilan rumusan yang mesti dijelaskan Pemko  sebagai pelaksana kebijakan PSBB di Kota Bertuah yang Madani tersebut.

Feri Sapma SH selaku Koordinator Tim Advokat TAMPUK COVID-19 mengatakan, ia bersama Tim Advokat telah mendatangi Kantor Walikota Pekanbaru yang lama di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Namun surat Notifikasi yang dibuat diserahkan kepada BPBD Pekanbaru yang juga tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di gedung yang satu ini berfungsi sebagai Mal Pelayan Publik Pekanbaru (MPP).

"Surat terbuka tersebut agar menjadi perhatian Pemko Pekanbaru. Jika setelah adanya pemberitahuan tuntutan kami di atas tidak diindahkan, maka kami akan mengajukan gugatan warga Negara ini," ujar Feri Sapma, Kamis (14/5).

Disebutkannya, ia mewakili Klien akan melakukan Langkah Citizen Lawsuit, dan menyampaikan notifikasi bahwa, Walikota Pekanbaru sesuai dengan fungsi dan kewenangannya melakukan kebijakan. Terdapat sembilan poin penting yang harus dilakukan Pemko Pekanbaru atas pertanyaan para advokat TAMPUK COVID-19.

Tujuh tuntutan tersebut yakni:

Pertama, Pemko Pekanbaru agar mengumumkan kepada publik data jumlah jiwa, berikut juga nama, alamat, Klaster/kriteria masing-masing jiwa, yang diusulkan RT/RW yang termaktub di dalam 132.275 Kepala Keluarga yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai dengan surat Walikota Pekanbaru Nomor: 460/Dinsos-Dayasos/2020/371 tanggal 17 April 2020 perihal Pendataan Masyararakat Terdampak COVID-19.

Kedua, Pemko Pekanbaru agar mengumumkan kepada publik jumlah keseluruhan jiwa terdampak berupa Nama, Alamat, kriteria masing-masing jiwa (dari 132.275 Kepala Keluarga) yang ditetapkan sebagai penerima CBP sesuai dengan kriteria dalam surat Walikota Pekanbaru Nomor: 460/Dinsos-Dayasos/2020/371 tanggal 17 April 2020 perihal Pendataan Masyararakat Terdampak COVID-19. Bentuk pengumuman adalah Surat Ketetapan.

Ketiga, Pemko Pekanbaru agar menyatakan penganuliran terhadap pendistribusian 15.626 x 4 jiwa terhadap 100 ton Beras Cadangan Pemerintah (BCP) yang dimulai tanggal 25 April 2020 lalu. Karena syarat dengan kesalahan proSedural dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bertentangan dengan Permensos Nomor 22 Tahun 2020, serta  surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Menteri Sosial RI Nomor: 689/3/BS/01.02/04/2020 tertanggal 15 April 2020 tentang Revisi Pedoman Penggunaan CBP dalam Rangka Penanganan COVID-19 kriteria penerima CBP.

Keempat, Pemko Pekanbaru agar mengganti CBP yang salah pendistribusiannya kepada mereka yang berhak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Mensos RI dan arahan pendataan Walikota Pekanbaru sebanyak jumlah jiwa yang ditetapkan dalam tuntutan nomor (2) diatas, dengan rumus; Jumlah Jiwa yang ditetapkan sebagai penerima CBP seusai kriteri berlaku x 400 gram x masa tanggap darurat bencana non alam, atau  Jumlah Jiwa yang ditetapkan sebagai penerima CBP seusai kriteri berlaku x 27,6 Kilogram.

Kelima, Pemko agar melaksanakan ketentuan sesuai dengan Permensos 22 Tahun 2019 Tentang rosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana terhadap kekurangan CBP

Keenam, Pemko agar segera menetapkan jumlah Masyarakat Rentan Miskin dan Penduduk Terdampak berikut Nama, Alamat, dan Kriteria sesuai dengan Perwako nomor 85 Tahun 2020 beserta bantuan yang diperoleh kepada publik

Ketujuh, agar segera menetapkan dan mengumumkan perusahaan atau pelaku usaha yang memperoleh  Pengurangan Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedelapan, Pemko Pekanbaru agar segera menetapkan dan mengumumkan kepada publik Jumlah karyawan yang terdampak, berikut nama, alamat, nama tempat kerja yang terkena dampak atas pelaksanaan PSBB.

Kesembilan, Pemko Pekanbaru agar segera mengumumkan dan memberikan Bantuan sosial kepada  karyawan yang terdampak, berikut nama, alamat, nama tempat kerja yang terkena dampak atas pelaksanaan PSBB.

"Jika setelah adanya pemberitahuan tuntutan kami di atas tidak diindahkan, maka kami akan mengajukan gugatan warga Negara ini," tandas Feri Sapma mengakhiri.

Adapun kesembilan belas advokat TAMPUK Covid-19 yakni, DEDI HARIANTO LUBIS SH, FERY SAPMA SH, RAHMAD RISHADI SINAGA SH, VERA DEWI AFRIANTI SH, MUHAMMAD SUTRISNO SH, HERMI SH, HERMASNYUR SH, MARDIANSYAH CHANIAGO SH, DESSRI KURNIAWATI SH, AHMAD YUSUF SH, EDI RIYANTO SH, DWI SETIARINI SH CPCLE, RONI ANDRIANTO SH, BANGKIT PASARIBU SH, CHANDRA ADE PUTRA S SH, SARMI SALEH HARAHAP SH, SWANDI HUTASOIT SH, ARDO SAGARA SH MH dan REMBE FERNANDO GUSMAN SH.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rakyat Pekanbaru, kalangan pers dan arsip.

Terkait tuntutan Surat Notifikasi Tim Advokat TAMPUK COVID-19 hinga terbitnya berita ini, media ini masih belum berhasil mengkonfirmasi pejabat Pemko Pekanbaru.**









Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved