Senin, 31/08/20
 
Jambret sadis di jalan Cempaka ditangkap Polisi

Martalena | Riau
Jumat, 14/02/2020 - 15:56:41 WIB
Jambret sadis jalan cempaka
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Riaueksis -- Pelaku jambret sadis yang terekam kamera CCTV hingga korbannya terpental ke aspal dan tak sadarkan diri di Jalan Cempaka, Sukajadi, Pekanbaru, beberapa waktu laku berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Pelaku masing-masing M Da alias Bu (18) ditangkap Minggu, 19 Januari 2020, pukul 12.45 WIB dan Den (DPO).

Usaha keras polisi mengungkap aksi jambret sadis tersebut tak terlepas dari bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, Jalan Cempaka, Sukajadi. Rekaman aksi jambret tersebut hingga tarik-menarik dan korban terpental ke aspal, kemudian viral. Kejadian ini bermula Senin, 9 Desember 2019, korban, Lindawati Sofian (55), baru saja melangkah beberapa meter dari halaman apotek tempatnya berbelanja, dijambret kedua pelaku.

Tas korban ditarik pejambret tersebut, walau sempat mempertahankannya. Namun, usaha itu tak berhasil. Lindawati tak kuat menahan tarikan pelaku dari atas sepeda motor. Korban terjatuh ke aspal, dan tidak sadarkan diri. Dari rekaman CCTV, beberapa warga langsung datang menolong dan membawa korban ke rumah sakit terdekat.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi di TKP, termasuk ciri-ciri pelaku yang didapat dari keterangan korban. Hasil penyelidikan mengarah pelaku Da sebagai eksekutor jambret. Tim menangkap M. Da alias Bu, 19 Januari 2020. Saat ditangkap, pelaku mengakui aksi jambretnya sebagai eksekutor, seperti terekam di dalam video yang viral tersebut dan pelaku De sebagai pengemudi Honda Vario (DPO).

Barang bukti HP merk OPPO milik korban juga berhasil diamankan petugas dari penadah Rinaldi Aprino (50) di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Belum puas, Polisi kemudian berusaha keras menangkap seorang pelaku curas yang sering beroperasi di wilayah Tampan, Pekanbaru. Informasi awal diperoleh dari pelaku Da, kemudian dikembangkan guna menciduk pelaku lainnya Rid  alias Rid Black (17). Ditangkap pada Rabu, 12 Februari 2020, pukul 21.00 WIB, di Jalan Suka Karya Ujung, Tambang, Kampar.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membenarkan penangkapan pelaku jambret sadis oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

“Aksi jambret pelaku menjadi atensi Kapolda Riau. Alhamdulillah, usaha keras tim di lapangan guna mengungkap pelaku jambret sadis ini berbuah hasil. Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. Penangkapan ini adalah komitmen Polda Riau memberantas kejahatan jalanan alias jambret selama ini meresahkan masyarakat,” ungkap Kombes Pol Sunarto.(*/rls)


  








Berita Lainnya :
 
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  • Kapolda Riau :" Banggalah Jadi Wartawan, Karena Wartawan itu Orang -Orang Cerdas"
  • Bupati Kasmarni Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai
  • Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS dari BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved