Senin, 31/08/20
 
Pemrov putuskan kontrak pengelolaan hotel Aryaduta Pekanbaru dari LiPo Karawaci

ditma | Riau
Rabu, 05/02/2020 - 09:35:23 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riaueksis - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau putuskan hubungan dengan PT Lippo Karawaci atas hak pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru. Selanjutnya, pengelolaan hotel berbintang empat tersebut, akan dikelola sendiri.

"Sudah diputuskan, PT Lippo Karawaci tak lagi  punya hak mengelola Hotel Arya Duta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Mardoni Akrom, Selasa (4/2/20).

Menurut Doni, keputusan itu diambil karena Pemprov Riau menilai sampai saat ini belum mendapatkan kepastian penambahan tentang besaran dana bagi hasil pengelolaan Hotel Aryaduta dari Lippo Karawaci.

Pada hal, persoalan itu sudah lama disampaikan dan selalu tidak ada pernah ada jawaban kepastian dari pihak pengelola. Hingga akhirnya, sikap tegas harus diambil Pemprov Riau.

"Sampai malam tadi kami tunggu belum juga ada kepastian besaran bagi hasil dari Hotel Aryaduta Pekanbaru dari Lippo Karawaci," paparnya.

Setelah keputusan itu diambil, lanjut Doni, maka untuk kedepan Pemprov Riau tidak akan lagi membahas mengenai besaran dana bagi hasil pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru.

"Untuk kedepannya, diskusi dengan Lippo tidak lagi soal bagi hasil, namun mekanisme penghentian kerjasama pengelolaan Hotel Aryaduta," ujarnya

Untuk mendalami mekanisme pemutusan kerjasama tersebut, pihak Biro Ekonomi akan melakukan rapat dengan Biro Hukum Pemprov Riau, Biro pemerintahan dan kerjasama, BPKAD dan juga Inspektorat Riau. Rapat itu menindaklanjuti hasil rapat dengan Komisi III DPRD Riau, yang menyarankan harus ada kajian terhadap penghentian kerjasama tersebut.

"Kalau nanti Pemprov Riau yang mengelola Hotel Aryaduta Pekanbaru, kajiannya seperti apa. Itu yang saat ini sedang kami pelajari," ungkapnya.

Lebih lanjut Doni menjelaskan, kontrak kerjasama antara Pemprov Riau dengan Lippo Group memang berakhir pada 2026 mendatang. Artinya masih ada rentang waktu yang tersisa 6 tahun.

"Jadi perlu kita bahas mekanisme sisa waktu itu seperti apa. Ini yang sedang kami pelajari. Yang jelas kita ingin polanya menguntungkan Pemprov Riau," ujar Doni.**






Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved