Senin, 31/08/20
 
Terkait Kebocoran Data Pengguna Facebook, Menkominfo : Ancaman Kurungan 12 Tahun & Denda RP. 12 M

Ditma | Internasional
Jumat, 06/04/2018 - 14:12:48 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Riaueksis.com - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengaku telah menindaklanjuti informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica.

"Saya telepon Facebook minta dua hal, pertama tolong cek kepastian berapa data pengguna Facebook Indonesia yang menjadi bagian itu (penyalahgunaan), rupanya sekarang ada 1 jutaan," tutur Rudiantara di komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

‎Selain itu, Rudiantara pun menegaskan dan meminta Facebook untuk mematuhi peraturan menteri tentang data pribadi, jika tidak melaksanakan dengan baik maka terdapat dua sanksi hukumannya.

"‎Sanksi administrasi maupun sanksi pidana, pidana ada dua yaitu hukuman badan sampai 12 tahun maupun denda sampai Rp 12 miliar. Mereka tidak melindungi data pengguna Facebook Indonesia, itu yang kena sanksi," papar Rudiantara.

‎Menurut Rudiantara, penjatuhan sanksi nantinya dilakukan oleh pihak kepolisian, dimana Keminfo memiliki kewenangan memberikan sanksi di dunia Maya seperti penonaktifan.

"Saya berkoordinasi dengan Polri, nanti kalau di proses, akan ada proses di polisi," ucapnya.

‎Skandal penyalahgunaan data puluhan juta pengguna Facebook masih belum usai. Setelah dikritik oleh berbagai pihak, Facebook akhirnya membeberkan rincian akun penggunanya yang disalahgunakan oleh Cambridge Analytica.

Dalam keterangan resminya, Facebook mengungkap informasi dari sekira 87 juta pengguna telah digunakan secara tidak layak oleh Cambridge Analytica.

Sebagian besar merupakan data pengguna Facebook di Amerika Serikat (AS) dan Indonesia termasuk tiga besar yang menjadi korban.

Sebanyak 70,6 juta akun yang disalahgunakan berasal dari AS, Filipina berada di posisi ke dua dengan 1,2 juta dan Indonesia dengan 1 jutaan akun. Dari total jumlah akun yang disalahgunakan, 1,3 persen adalah milik pengguna di Indonesia.

Negara-negara lain yang juga menjadi korban adalah Inggris, Meksiko, Kanada, India, Brasil, Vietnam dan Australia. Namun, Facebook mengaku tidak tahu rincian data yang diambil dan jumlah pasti akun yang menjadi korban.

Facebook juga akan memberikan pemberitahuan kepada pengguna yang informasinya diduga dibagikan secara tidak layak ke Cambrdige Analytica.

"Total, kami yakin informasi dari 87 juta orang di Facebook, sebagian besar di AS, telah dibagikan secara tidak layak dengan Cambridge Analytica," tulis Facebook dalam keterangan resminya. (der)

Sumber: Tribunnews.com





Berita Lainnya :
 
  • Pelajari Analisis Resiko, Tim Pansus BPBD Studi Banding ke Kab. Bantul
  • PHR Pamer Inovasi Digitalisasi di IPA Convex 2024
  • Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
  • Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
  • KLHK Apresiasi Upaya PHR Cegah Konflik Gajah dengan Manusia dan Lestarikan Keanekaragaman Hayati
  • Catatan 2023, PHR Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia
  • Pj Gubri Imbau Pihak Sekolah Tangguhkan Studi Tur ke Luar Daerah
  • Polda Riau Kirim 3 Truk Bantuan Sembako Korban Banjir Bandang Sumbar
  • Perkuat Rasa Solidaritas, Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkalis Hadiri Halal Bihalal IKMKB
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved