Senin, 31/08/20
 
Pemerintah Denmark Akan Jatuhkan Sanksi Bagi Perempuan Muslim Yang Pakai Cadar di Tempat Umum

M Amin | Internasional
Senin, 12/02/2018 - 20:02:01 WIB
ilustrasi
TERKAIT:
   
 
Kopenhagen (RiauEksis.Com) - Pemerintah Denmark mengatakan berencana menjatuhkan sanksi terhadap orang-orang yang menutupi wajah mereka ketika berada di tempat umum.

Jika rencana itu terwujud, Denmark mengikuti Prancis dan sejumlah negara lainnya yang memberlakukan larangan menggunakan burka dan niqab, yang dikenakan perempuan Muslim.

Pemerintah beraliran kanan-tengah itu dengan dukungan partai nasionalis Denmark, Partai Rakyat Denmark, mengatakan akan menerapkan undang-undang mendenda seseorang hingga 10 ribu krona Denmark (sekitar Rp 22,5 juta) jika melanggar peraturan itu berkali-kali. Pemerintah tidak memberikan keterangan soal kapan pemungutan suara atas pengesahan rancangan undang-undang tersebut akan dilakukan.

Pemakaian kain penutup sebagian dan seluruh bagian wajah seperti burka dan niqab disikapi beragam di seluruh Eropa. Perdebatan soal cadar menghadapkan para pembela kebebasan beragama dengan kalangan sekuler dan mereka yang menganggap pakaian seperti itu merupakan budaya asing atau simbol penindasan terhadap perempuan.

"(Pakaian seperti) itu tidak cocok dengan nilai-nilai masyarakat Denmark atau tidak menghormati masyarakat dengan menyembunyikan wajah ketika bertemu satu sama lain di tempat umum," kata Menteri Kehakiman, Soren Pape Poulsen.

"Dengan adanya larangan, kita membuat aturan dan menentukan di sini, di Denmark, kita menunjukkan kepada satu sama lain saling percaya dan menghargai dengan tidak menutup wajah ketika bertemu satu sama lain," katanya.

Larangan pemakaian cadar mendapat dukungan dari Partai Rakyat Denmark, yang diandalkan koalisi penguasa minoritas untuk menggolkan undang-undang larangan bercadar itu. Seluruh tiga anggota koalisi tersebut mengatakan pada Oktober mereka mendukung larangan. Oposisi Demokrat Sosial menyiratkan dukungannya terhadap larangan penggunaan pakaian seperti burka, yang dikatakannya menindas para perempuan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun yang terlihat memakai cadar akan didenda 1.000 krona, kemudian menjadi 10 ribu krona jika pelanggaran berulang.

Memakai cadar dalam rangka perayaan Halloween atau sebagai maskot olahraga akan diperbolehkan. Prancis, Belgia, Belanda, Bulgaria dan negara bagian Bayern di Jerman sudah menerapkan larangan mengenakan penutup seluruh wajah bagi siapa pun di tempat umum. (min/rec)

 

sumber: antara/republika






Berita Lainnya :
 
  • Pelajari Analisis Resiko, Tim Pansus BPBD Studi Banding ke Kab. Bantul
  • PHR Pamer Inovasi Digitalisasi di IPA Convex 2024
  • Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
  • Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
  • KLHK Apresiasi Upaya PHR Cegah Konflik Gajah dengan Manusia dan Lestarikan Keanekaragaman Hayati
  • Catatan 2023, PHR Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia
  • Pj Gubri Imbau Pihak Sekolah Tangguhkan Studi Tur ke Luar Daerah
  • Polda Riau Kirim 3 Truk Bantuan Sembako Korban Banjir Bandang Sumbar
  • Perkuat Rasa Solidaritas, Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkalis Hadiri Halal Bihalal IKMKB
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved