Senin, 31/08/20
 
Kasus Penyelundupan Migran, Dua Warga Sumatera Utara Divonis 5 Tahun Penjara di Malaysia

M Amin | Internasional
Jumat, 27/10/2017 - 23:51:06 WIB
Polis Diraja Malaysia saat melakukan penggerebekan.
TERKAIT:
   
 
Kuala Lumpur (RiauEksis.Com) - Dua warga Indonesia asal Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, masing-masing bernama Ari Johon Aripin (28) dan Bumi Sari (32) divonis 5 tahun penjara di Malaysia, Jumat (27/10/17) terkait kasus penyelundupan migran.

Mereka divonis dalam sebuah sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam yang dipimpin Hakim, SM Komathy A/P Suppiah.

Pengadu dalam kasus ini adalah Kopral Shahrul Ikram B Mohd Ros yang pada 10 September 2016 lebih kurang jam 03.00 pagi ketika sedang membuat ronda Operasi Pensura di kawasan Perairan Pulau Angsa, Kuala Selangor, Negeri Selangor, telah mendapat arahan untuk menuju ke kawasan Sungai Dua, Pelabuhan Nort Port.

"Pengadu bersama-sama tiga orang temannya telah menuju ke kawasan tersebut setelah mendapat informasi dari nelayan lokal tentang cobaan untuk membawa orang keluar dari kawasan tersebut," kata Komathy.

Pada jam lebih kurang 04.30 pagi, pengadu dan anggotanya bersama-sama dengan satu kapal bantuan Polis Marine atau Polisi Laut telah berhasil menangkap sebuah pom-pom atau kapal kayu dari Indonesia. Kapal ini tidak bermotor, tidak bernama dan tidak memasang lampu sedang menuju ke laut dari Kuala Sungai Dua.

"Pengadu dan anggotanya telah merapati perahu tersebut dengan menyalakan lampu dan boat tersebut telah berhenti. Kopral kemudian telah naik ke boat untuk membuat pemeriksaan," katanya.

Di dalam kapal (boat) tersebut didapati banyak orang lelaki dan perempuan Indonesia dalam keadaan mencurigakan sehingga kapal tersebut ditunda ke pangkapan Polis Marine Pulau Indah untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pengadu mendapati bahwa boat tersebut dinaiki oleh 94 orang WNI terdiri seorang tekong, satu awak bersama 77 lelaki dan 15 perempuan dewasa," katanya.

Penumpang-penumpang perahu membenarkan bahwa Ari Johon Aripin dan Bumi Sari membantu mereka naik ke dalam kapal dan saat ditangkap keduanya dalam tempat pengemudian kapal.

"Karena itu terdakwa seorang yang masih bebas telah bersama-sama menjalankan penyelundupan migran, yaitu suatu kesalahan yang di hukum dibawah Seksyen 26A Akta Anti-Pemerdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 dibaca bersama Seksyen 34 Kanun Keseksaan," katanya. (min/re)

 

sumber: antara/republika





Berita Lainnya :
 
  • Pelajari Analisis Resiko, Tim Pansus BPBD Studi Banding ke Kab. Bantul
  • PHR Pamer Inovasi Digitalisasi di IPA Convex 2024
  • Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
  • Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
  • KLHK Apresiasi Upaya PHR Cegah Konflik Gajah dengan Manusia dan Lestarikan Keanekaragaman Hayati
  • Catatan 2023, PHR Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia
  • Pj Gubri Imbau Pihak Sekolah Tangguhkan Studi Tur ke Luar Daerah
  • Polda Riau Kirim 3 Truk Bantuan Sembako Korban Banjir Bandang Sumbar
  • Perkuat Rasa Solidaritas, Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkalis Hadiri Halal Bihalal IKMKB
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved