Senin, 31/08/20
 
Asiiik ke Luar Negeri Cukup Vaksin Kedua Tanpa Boster

Derry | Internasional
Kamis, 05/05/2022 - 17:33:42 WIB
Gubernur Riau Syamsuar melepas kapal penumpang Dumai - Malaka di Terminal Penumpang Internasional PT Pelindo I Dumai, Kamis (5/5/2022). ist
TERKAIT:
   
 
DUMAI, Riaueksis.com - Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi menegaskan bahwa sesuai aturan terbaru, bagi masyarakat yang ingin berpergian ke luar negeri (LN) tidak perlu lagi menunjukkan hasil pemeriksaan negatif antigen atau PCR.

Selama yang bersangkutan sudah mendapatkan vaksin kedua, apalagi sudah booster, sudah bebas melanglang buana.

"Ini perlu saya informasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ingin berpergian ke LN. Sekarang melalui edaran terbaru, tidak dipersyaratkan lagi harus pemeriksaan antigen atau PCR. Yang penting sudah vaksin kedua, apalagi sudah booster, sudah bisa pergi ke LN," ucap Gubri saat melakukan pelepasan perdana pelayaran kapal penumpang Dumai-Melaka/Port Dickson, di Terminal Penumpang Internasional PT Pelindo I Dumai, Kamis (05/05/2022) pagi.

Sebagai penanggungjawab Satgas Covid-19 tingkat provinsi, Gubri merasa perlu menegaskan hal itu agar petugas di lapangan tidak salah dalam mengambil tindakan.

"Mari sama-sama ikuti aturan yang dibuat Satgas Covid-19 tingkat pusat," tegasnya lagi.

Dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan LN pada Masa Pandemi Covid-19, sebagaimana dijelaskan Gubri, pemerintah menambah pintu masuk (entry point) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), khusus bagi PPLN yang berasal dari Singapura yang masuk melalui Provinsi Kepulauan Riau.

Ketentuan tersebut diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) 17/2022 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Melalui aturan yang diteken per hari Selasa (19/4/2022) itu, pintu masuk PPLN di Kepulauan Riau adalah Tanjung Pinang, Bintan, Tanjung Balai Karimun, Dumai, dan Tarempa.

Berikut ketentuan untuk memasuki Indonesia melalui entry point yang dimaksud:

Khusus bagi PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau serta telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

Adapun addendum surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. (*)






Berita Lainnya :
 
  • Pelajari Analisis Resiko, Tim Pansus BPBD Studi Banding ke Kab. Bantul
  • PHR Pamer Inovasi Digitalisasi di IPA Convex 2024
  • Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
  • Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
  • KLHK Apresiasi Upaya PHR Cegah Konflik Gajah dengan Manusia dan Lestarikan Keanekaragaman Hayati
  • Catatan 2023, PHR Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia
  • Pj Gubri Imbau Pihak Sekolah Tangguhkan Studi Tur ke Luar Daerah
  • Polda Riau Kirim 3 Truk Bantuan Sembako Korban Banjir Bandang Sumbar
  • Perkuat Rasa Solidaritas, Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkalis Hadiri Halal Bihalal IKMKB
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved