Senin, 31/08/20
 
Alasan Bendera Indonesia Tidak Berkibar Pada Perayaan Kemenangan di Thomas Cup 2020

Nisa | Olahraga
Senin, 18/10/2021 - 16:19:22 WIB
Indonesia Berhasil Merebut Piala Thomas Cup 2020 di Ceres Arena, Aarhus, Denmark.
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Riaueksis.com -- Bendera Indonesia tak bisa berkibar saat Perayaan kemenangan di Thomas Cup 2020(2021). Dan hal tersebut menjadi sorotan oleh Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) jadi sorotan setelah  (2O21). Thomas Cup Diadakan di Ceres Arena, Aarhus, Denmark, Minggu (17/11).

Tanpa bendera Merah Putih di Thomas Cup merupakan imbas hukumana dari Badan Anti Doping Dunia (WADA) yang menyatakan Indonesia tidak mematuhi  dalam penerapan program uji coba doping.


Mengutip dari CNN Indonesia Pelarangan bendera negara di berbagai ajang olahraga jadi salah satu sanksi yang dijatuhkan karena mengabaikan program dari WADA tersebut. Kelalaian WADA juga memberikan  reaksi kekecewaan dari banyak pihak.


LADI didirikan pada tahun 2002 silam. LADI hadir untuk memberikan sosialisasi dan pengenalan tentang doping, bahaya, dan ancaman hukuman dari penggunaan doping.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021, LADI adalah satuan tugas di lingkungan Kemenpora tingkat nasional untuk membantu menteri dalam pelaksaanaan ketentuan anti doping di Indonesia.


LADI saat ini diketuai oleh Musthofa Fauzi. Ia didampingi oleh Reza Maulana yang bertugas sebagai Wakil Ketua dan Dessy Rosmelita yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal. LADI bersifat mandiri dan teralifiasi dengan WADA yang bertugas melakukan pengawasan kegiatan anti doping di seluruh negara dan organisasi olahraga.  Dalam pelaksanaan tugasnya, LADI bertanggung jawab kepada menteri, dalam hal ini Menpora.


Sebelum memasuki tanggal 7 Oktober, WADA menyatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak patuh dalam menerapkan program uji doping.


Sebelumnya pada 15 September 2021, WADA mengirim surat resmi kepada LADI tentang ketidakpatuhan. Indonesia bersama tujuh negara lain tidak mengirimkan sampel uji doping selama masa pandemi.


WADA memberi tenggat selama 21 hari untuk Indonesia dan tujuh negara lain untuk memberi klarifikasi. Akan tetapi selama 21 hari, Indonesia tidak kunjung memberikan jawaban dan pada akhirnya muncul sanksi dari WADA.**






Berita Lainnya :
 
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  • 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
  • Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci
  • Pembangunan Rumah untuk Warga Rempang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini
  • Hadiri Halal Bi Halal PDI-Perjuangan, Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian Nugraha dan M Alga Viqky Azmi atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Provinsi Riau
  • Hasilkan Cuan Lebih Banyak, Budi Putra : Pengurus SMSI Riau Harus Siap Jadi Konten Kreator
  • Riau SMSI Provinsi Riau Sambangi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved