Haramkah Mengunci Pintu Masjid di Luar Waktu Shalat
Martalena | Religi
Selasa, 18/02/2020 - 18:09:43 WIB
|
Foto mesjid ilustrasi |
TERKAIT:
PEKANBARU-Riaueksis – Sudah maklum bahwa sebagian masjid terkadang pintunya dikunci rapat dan baru dibuka hanya di waktu shalat wajib. Ini dilakukan demi menjaga barang-barang dan peralatan masjid agar tidak diambil oleh orang. Sebenarnya, bagaimana hukum mengunci pintu masjid di luar waktu shalat?
Para ulama berbeda pendapat terkait hukum mengunci pintu masjid di luar waktu shalat. Menurut ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah, boleh mengunci pintu masjid di luar waktu shalat untuk menjaga keamanan barang-barang masjid agar tidak diambil orang. Jika sekiranya barang-barang masjid tidak aman dari pencurian, maka tidak masalah mengunci pintu masjid di luar waktu shalat wajib.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyahberikut;
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ وَهُوَ قَوْلٌ لِلْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّهُ لاَ بَأْسَ بِإِغْلاَقِ الْمَسَاجِدِ فِي غَيْرِ أَوْقَاتِ الصَّلاَةِ، صِيَانَةً لَهَا وَحِفْظًا لِمَا فِيهَا مِنْ مَتَاعٍ
Kebanyakan ulama fiqih berpendapat, ini juga satu pendapat dari ulama Hanafiyah, bahwa tidak masalah mengunci pintu masjid di luar waktu shalat untuk menjaga dan melindungi barang-barang masjid.
Dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin, Habib Abdurrahman juga mengatakan sebagai berikut;
يجوز إغلاق المسجد في غير وقت الصلاة صيانة ولآلته عن الامتهان والضياع
Dibolehkan mengunci masjid pada selain waktu shalat demi menjaga masjid dan peralatannya dari penyalahgunaan dan kehilangan.
Sementara menurut ulama Hanafiyah, mengunci pintu masjid hukumnya adalah haram. Ini disebabkan karena mengunci pintu masjid memberi kesan menghalangi orang lain untuk beribadah di dalam masjid. Padahal menghalangi orang lain untuk beribadah di dalam masjid hukumnya adalah haram. Ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;
وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ يُكْرَهُ تَحْرِيمًا إِغْلاَقُ بَابِ الْمَسْجِدِ لِأَنَّهُ يُشْبِهُ الْمَنْعَ مِنَ الصَّلاَةِ وَالْمَنْعُ مِنَ الصَّلاَةِ حَرَامٌ لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa mengunci pintu masjid hukumnya adalah makruh tahrim sebab identik dengan menghalangi shalat. Sedangkan menghalangi shalat adalah diharamkan berdasarkan firman Allah; ‘Dan siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya, dan berusaha merobohkannya?.’